Nadine Anak Menteri Susi Yang Cantik Resmi Jadi WNI
Nadine Anak Menteri Susi Yang Cantik Resmi Jadi WNI
Bro n Sis
Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti, putri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah mengucapkan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis tanggal 22 Juni kemaren.
Nadine yang lahir di Ciamis, 24 Juli 1994, itu sudah mantap mengucapkan sumpah setianya kepada Indonesia, didampingi sang ibu. Menyusul permohonannya menjadi WNI yang telah dikabulkan Presiden dengan Keppres Nomor 8/PWI Tahun 2017 tanggal 25 April 2017.
Pengucapan sumpah ini merupakan prasyarat yang berlaku bagi semua warga negara asing yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya menjadi WNI seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu di Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan bahwa apabila tanpa alasan yang jelas pemohon tidak melakukan sumpah atau janji setia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, maka Keputusan Presiden ini batal demi hukum.
Nadine kini memiliki status resmi sebagai WNI, dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.
Selamat buat Nadine dan Bu Susi yang berbahagia.
Kaskus.co.id
Bro n Sis
Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti, putri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah mengucapkan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis tanggal 22 Juni kemaren.
Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti (pic. google.com) |
Nadine yang lahir di Ciamis, 24 Juli 1994, itu sudah mantap mengucapkan sumpah setianya kepada Indonesia, didampingi sang ibu. Menyusul permohonannya menjadi WNI yang telah dikabulkan Presiden dengan Keppres Nomor 8/PWI Tahun 2017 tanggal 25 April 2017.
Pengucapan sumpah ini merupakan prasyarat yang berlaku bagi semua warga negara asing yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya menjadi WNI seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu di Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan bahwa apabila tanpa alasan yang jelas pemohon tidak melakukan sumpah atau janji setia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, maka Keputusan Presiden ini batal demi hukum.
Nadine kini memiliki status resmi sebagai WNI, dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.
pic. google.com |
Selamat buat Nadine dan Bu Susi yang berbahagia.
Kaskus.co.id
Loading...
Post a Comment