Header Ads

Polisi Ungkap Penipuan Modus Iklan Fiktif Mobil di Situs Online

Polisi Ungkap Penipuan Modus Iklan Fiktif Mobil di Situs Online


Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penipuan lewat iklan fiktif di situs jual beli online. Seorang pelaku berinisial RZ (34) ditangkap dalam kasus ini.
Polisi Ungkap Penipuan Modus Iklan Fiktif Mobil di Situs Online
pic. google.com

Kasus ini bermula saat Desi Purnamasari ingin membeli satu unit mobil Ford Fiesta tahun 2013 pada Sabtu (12/8). Pelaku yang memasang harga Rp 150 juta ternyata menggunakan nama palsu yaitu Fitra Pratama dengan mencantumkan nomor handphone 081908623285 di laman iklan. 

Saat dihubungi, pelaku berdalih mobil itu akan dilihat oleh dealer sehingga dia meminta Desi untuk mengirimkan uang tanda jadi. Desi lalu mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta, namun pelaku kembali meminta uang.

"Setelah korban transfer, pelaku meminta tambahan uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bismo Teguh, di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (30/8/2017).

Desi pun menolak memberikan uang lagi sebab tak ada tanda-tanda kejelasan dari transaksi jual beli mobil tersebut. Pelaku juga susah dihubungi saat ditagih mengenai uang tersebut. Desi lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Pelaku tidak mengembalikan uang korban dan sulit dihubungi," tutur Bismo.

RZ akhirnya ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat, Minggu (27/8). Dari hasil penyelidikan, polisi juga menerima laporan penipuan iklan fiktif itu berjumlah 6 orang.

RZ dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Barang bukti seperti 1 unit notebook, 1 modem flash, handphone dan sim card, serta buku catatan juga disita.  (knv/idh)

sumber
Loading...

No comments