Header Ads

Telah Divonis 5 Tahun Bisa Hadir Di Rapat Golkar

Telah Divonis 5 Tahun Bisa Hadir Di Rapat Golkar

Telah Divonis 5 Tahun Bisa Hadir Di Rapat Golkar
pic. google.com

MANADO - Tahanan korupsi di rumah tahanan (rutan) Malendeng Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Marlina Moha Siahaan (MMS) terlihat hadir dalam rapat kordinasi Partai Golkar Sulut di Jakarta, Selasa 26 September 2017. Padahal MMS telah divonis 5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sugianto di Pengadilan Negeri Manado pada 19 Juli 2017. 

MMS yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dua periode itu dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.250.000.000. MMS juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut periode 2014-2019 dan status sebagai anggota DPRD Sulut masih aktif. 

Saat dikonfirmasi, seorang pengurus Partai Golkar Sulut yang meminta namanya tidak dipublikasikan membenarkan kehadiran MMS. "Benar beliau (MMS) hadir dalam rapat koordinasi Partai Golkar Sulut di The Sultan Hotel Jakarta. MMS tampak terlihat sehat," ujarnya.
(wib)



Penjelasan Kepala Rutan Malendang


PALEMBANG - Kehadiran Marlina Moha Siahaan (MMS) pada rapat kordinasi Partai Golkar Sulut 26 September 2017 di Jakarta, menghebohkan masyarakat Sulawesi Utara. Sebab, Marlina Moha Siahaan (MMS) merupakan sebagai tahanan kasus korupsi di rumah tahanan (rutan) Malendeng Manado.

Kepala Rutan Malendeng Manado Zaenal Fikri menjelaskan soal kehadiran Marlina Moha di Jakarta. Zaenal mengatakan, saat ini yang bersangkutan (MMS) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado ke Pengadilan Tinggi (PT). 

"Jadi sampai saat ini belum ada penetapan dari PT. Kita sama-sama menunggu keputusan selanjutnya dari hakim Majelis PT. Kalau sudah ada keputusan dan yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, berarti tinggal dieksekusi untuk menjalani pidananya," ujar Fikri kepada SINDONEWS.com, Kamis (28/9/2017).

Diketahui, MMS telah divonis 5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sugianto saat sidang di Pengadilan Negeri Manado pada 19 Juli 2017. MMS yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1.250.000.000.

sumber
Loading...

No comments