Header Ads

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 428 Juta Dua kAdes dan Perangkat Desa Banyumas Ditangkap

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 428 Juta Dua kAdes dan Perangkat Desa Banyumas Ditangkap


Dugaan penyelewengan dana desa terjadi pada dua desa di Kabupaten Banyumas. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 428 juta.

Dugaan kasus itu terjadi di Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen dan Desa Tipar, Kecamatan Rawalo. Di Krajan, dugaan korupsi membuat negara rugi Rp 92.223.094. Sementara di Tipar, dugaan korupsi membuat negara rugi Rp 335.911.249.

Sumber FOTO
Atas dua dugaan kasus korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan lima orang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Rina Virawati mengungkapkan, lima orang yang ditahan adalah Kepala Desa Tipar, Sirun; Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Tipar, Siti Nurfaedah; Kepala Desa Krajan, Muklis; Kasi Kesra dan Pembangunan Desa Krajan, Nurcholis; dan Sekretaris Desa Krajan Muhdin.

Kelima tersangka itu ditahan setelah berkas kasus tersebut dianggap sudah lengkap, serta dinyatakan sehat oleh tim medis, Selasa (13/3). Empat tersangka ditahan di LP Purwokerto dan satu tersangka yang perempuan ditahan di LP Banyumas.

Sebelum ditahan, kelima tersangka diperiksa penyidik Kejari lebih dari empat jam, dari pukul 10.00 sampai 14.40 WIB. Bahkan, selama pemeriksaan keluarga dari para tersangka menunggu di Kejari.

“Hari ini adalah penyerahan tahap II perkara tindak pidana korupsi dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas sudah P-21,” kata Kajari pada awak media di Kantor Kejari Purwokerto, Selasa (13/3).

Kajari menjelaskan, untuk Desa Tipar, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni menyelewengkan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dana itu adalah anggaran untuk pelaksanaan pembangunan fisik dan operasional jalanannya pemerintahan Desa Tipar. Terhitung pada tahun 2014-2016 penyelewengan dana dilakukan dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 335.911.249.

“Hasil tersebut sesuai dengan hitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Banyumas no. 700/92/KHS/XI/2017 tanggal 28 November 2017,” ujarnya.

Sementara, untuk Desa Krajan, modus operandi yang dilakukan oleh ketiga orang tersangka terkait pembangunan fisik. Program periode 2014-2016 itu dilaksanakan tidak sesuai pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007.

Diketahui, pasal 2 ayat 1 tersebut berbunyi, ‘Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran’. Aksi ketiga tersangka membuat negara mengalami kerugian yang mencapai Rp 92.223.094,62. Hasil perhitungan tersebut sesuai dengan laporan dari pemeriksaan investigatif dari BPK RI No 42/LHP/XXI/11/2017 tanggal 30 November 2017.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kelimanya diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. “Untuk penahanan para tersangka dalam tahap penuntutan akan dilakukan selama 20 hari sejak 13 Maret hingga 1 April,” kata dia.

Kajari berharap kasus ini menjadi kasus terakhir di Kabupaten Banyumas, sehingga tidak ada lagi kasus penyelewengan dana desa. Bahkan pihaknya bersama dengan pemerintah Kabupaten Banyumas bersama-sama memberikan pelatihan kepada pemerintah desa agar tidak salah dalam penggunaan APBDes.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Banyumas Joko Setiyono mengatakan, dirinya baru mengetahui informasi penahanan dua kades dan tiga perangkat desa tersebut. “Kami baru tahu informasinya, nanti kami koordinasikan dan komunikasikan dulu dengan pihak-pihak terkait agar roda pemerintahan desa tetap berjalan,” katanya.

Sementara untuk mekanisme lainnya, pihaknya tetap akan mengembalikan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. “Yang pasti tetap akan merujuk pada ketentuan yang berlaku,” kata dia. (sandi@satelitpost.com/rare@satelitpost.com)

Sumber: https://satelitpost.com/beritautama/dua-kades-dan-perangkat-di-banyumas-diduga-korupsi-dana-desa-rp-428-juta

Loading...

No comments